Blogroll

Pages

Wednesday, May 1, 2013

Buku II - Perihal Benda dan Hukum Waris



1 Pengertian Zaak

Yang dimaksud dengan ‘benda’ dalam konteks hukum perdata adalah segala sesuatu yang dapat diberikan/diletakkan suatu hak diatasnya, utamanya yang berupa hak milik.
Pengertian benda (zaak) dalam perpekstif hukum dinyatakan dalam pasal 499 KUH Perdata, sebagai berikut :
“Menurut paham undang-undang yang dinamakan dengan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dikuasai oleh hak milik.”
Istilah hukum benda merupakan terjemahan dari istilah dallam bahasa belanda, yaitu Zakenrecht. Dalam perpekstif perdata (privatrecht), yaitu hukum harta kekayaan mutlak.
Selain daripada itu di dalam KUHPerdata terdapat istilah Zaak yang tidak berarti benda tetapi dipakai untuk arti yang lain, yaitu misalnya:
  1. Pasal 1792 KUHPerdata: Lastgeving ialah suatu perjanjian yang disitu seseorang memberikan kuasa kepada seorang lain danorang ini menerimanya untuk melakukan suatu zaak lastgever itu.
Zaak disini berarti perbuatan hukum
  1. Pasl 1354 KUHperdata: apabila seseorang dengan sukarela tanpa mendapat pesanan untuk itu untuk menyelenggarakan zaak seorang lain dengan atau tanpa diketahui orang lain…dan sebagainya
Zaak disini berarti kepentingan.
  1. Pasal 1263 KUHPerdata : perutangan dengan syarat menunda ialah perutangan yang tergantung daripada suatu kejadian yang akan datang dan tidak pasti atau daripada suatu zaak yang sudah terjadi tetapi belum diketahui oleh para pihak.
Zaak disini mempunyai arti kenyataan hukum
  1. Tentang hak-hak kebendaan :
a)        Bezit,
Ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olahkepunyaan sendiri, yang ole hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
b)        Eigendom,
Ialah hak yang paling sempurna atas suatu benda seorang yang mempunyai hak eigendom (milik) atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan,, bahkan merusak)
c)        Hak-hak kebendaan di atas benda orang lain,
Ialah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan.
d)        Pand dan Hypotheek,
Ialah hak kebendaan ini memberikan kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai, tetapi dijadikan jaminan bagi hutang seseorang.
e)        Piutang-piutang yang diberikan keistimewaan (privilage)
Ialah suatu keadaan istimewa dari seorang penagih yang diberikan oleh undang-undang melulu berdasarka sifat piutang.
f)         Hak reklame,
Ialah hak penjual untuk meminta kembali barang yang telah dijualnya apabila pembeli tidak melunasi pembayarannya dalam jangka waktu 30 hari.
ü  Dasar Hukum
Pada masa kini, selain diatur di Buku II BWI, hukum benda juga diatur dalam:
a. Undang Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, dimana diatur hak hak kebendaan yang berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya.
b. Undang Undang Merek No.21 Tahun 1961, yang mengatur tentang hak atas penggunaan merek perusahaan dan merek perniagaan.
c. Undang Undang Hak Cipta No.6 Tahun 1982, yang mengatur tentang hak cipta sebagai benda tak berwujud, yang dapat dijadikan obyek hak milik.
d. Undang Undang tentang Hak Tanggungan tahun 1996, yang mengatur tentang hak atas tanah dan bangunan diatasnya sebagai pengganti hipotik dan crediet verband.
1.      Gangguan Hak Milik
Pembatasan-pembatasan terhadap hak milik menurut pasal 570 KUHPerdata adalah:
  1. Undang-undang atau peraturan umum lainnya
Yang dimaksud dengan undang-undang disini adalah UU dalam arti formil sedangkan peraturan umum lainnya adalah peraturan yang berada di bawah UU, seperti PP, kepres
  1. Tidak mengganggu orang lain/tidak menimbulkan gangguan atau hinder
Tidak semua gangguan dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 tersebut tapi tergantung situasi dan kebiasaan masyarakat.
Gangguan dikabulkan lewat Pasal 1365, apabila:
  1. Gangguan itu harus terhadap penggunaan hak milik secara normal/objektif
  2. Gangguan itu harus mengenai pemakaian hak milik sendiri bukan hak milik orang lain
  3. Gangguan itu harus mengenai pemakaian yang sesungguhnya dari hak milik seseorang
Cara-cara memperoleh hak eigendom menurut Pasal 584 B.W.
  1. Pendakuan/pemilikan/pengambilan/accupation/toe eigening
  1. Perlekatan/ikutan/accession/natreking
3.      Daluarsa/verjaring
4.      Penyerahan/levering/op-dracht/overdracht/trans/cessie/inbreng
ü  Sifat Benda
Untuk benda bergerak yang berwujud leveringnya dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
  1. Penyerahan dari tangan ke tangan atau penyerahan secara nyata
  2. Penyerahan secara simbolis
  3. Penyerahan secara tradition brevu manu
  4. Penyerahan secara constitutum posessorium
Penyerahan benda bergerak yang tidak berwujud dengan cara:
1. Piutang atas nama (op naam) dilakukan dnegan cessie yaitu dengan membuat akte authentic atau akta di bawah tangan dalam mana dinyatakan bahwa piutang itu telah dipindahkan kepada seseorang;
·         Kreditur lama disebut cessus
·         Kreditur baru disebut cedent
·         Perpindahan atau perbuatan disebut cessie
2. Piutang atas bawah atau atas tunjuk (aan toonder), penyerahannya dilakukan dengan penyerahan nyata;
3. Piutang atas perintah (aan order) penyerahannya dilakukan dengan penyerahan dari surat disertai dengan endossemen (ditulis di belakang surat itu bahwa piutang itu telah dialihkan pada seseorang).

2. Hukum Waris

Hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia.
Hukum waris Eropa yang dimuat dalam Burgerlijk Wetboek (selanjutnyadisebut KUH Perdata) adalah kumpulan peraturan yang mengatur mengenaikekayaan karena wafatnya seseorangPewaris adalah seseorang yang meninggal dunia, baik laki-laki atauperempuan yang meninggalkan sejumlah harta kekayaan maupun hak-hak yangdiperoleh beserta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan selama hidupnya,baik dengan surat wasiat maupun tanpa surat wasiat.“Surat wasiat atau testamen adalah suatu pernyataan dariseseorang tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal dunia”
ü  Unsur-Unsur Pewarisan
Oleh karenaitu, unsur-unsur terjadinya pewarisan mempunyai tiga persyaratan sebagai berikut:
a. ada orang yang meninggal dunia;
b. ada orang masih hidup, sebagai ahli waris yang akan memperoleh warisan pada
saat pewaris meninggal dunia;
c. ada sejumlah harta kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris.
ü  Syarat-Syarat
Hukum waris menurut KUH Perdata berlaku asas:
“apabila seseorangmeninggal dunia, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih kepadasekalian ahli warisnya”
Menurut Pasal 830 KUH Perdata :
“Pewarisan hanya berlangsung karenakematian.“
Untuk terjadinya pewarisan maka si pewaris harus sudah meninggal dunia/mati,sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 830 KUH Perdata.Matinya pewaris dalam hal ini dapat dibedakan menjadi :
1) Matinya pewaris diketahui secara sungguh-sungguh (mati hakiki), yaitu dapatdibuktikan dengan panca indra bahwa ia benar-benar telah mati.
2) Mati demi hukum, dinyatakan oleh Pengadilan, yaitu : tidak diketahui secarasungguh-sungguh menurut kenyataan yang dapat dibuktikan bahwa ia sudahmati.
Ahli waris menurut KUH Perdata dapat diidentifikasi melalui adanyahubungan sedarah, semenda (ikatan perkawinan), dan orang lain yang sama sekalitidak ada hubungannya dengan pewaris (melalui surat wasiat). Pasal 290 ayatSeseorang yang akan menerima sejumlah harta peninggalan terlebih dahuluharus memenuhi syarat-syarat, sebagai berikut:
a. Harus ada orang yang meninggal dunia (Pasal 830 KUH Perdata);
b. Harus ahli waris atau para ahli waris harus ada pada saat pewaris meninggal
dunia.
c. Seseorang ahli waris harus cakap serta berhak mewaris
Dalam hal ini termasuk juga bayi dalam kandungan ibunya (Pasal 1 ayat (2)KUH Perdata).
Menurut Pasal 838 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Ahli waris yangdinyatakan tidak patut untuk menerima warisan, adalah:
a. Mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh ataumencoba membunuh si pewaris.
b. Mereka yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan karena secarafitnah telah melakukan pengaduan terhadap si pewaris, ialah suatu pengaduantelah melakukan kegiatan kejahatan yang diancam hukuman penjara limatahun lamanya atau lebih berat.
c. Mereka yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah si pewarisuntuk membuat atau mencabut surat wasiat.
d. Mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat sipewaris.
Dengan demikian dalam hukum waris menurut KUH Perdata berlaku asas :
1. Menolak warisan berarti menolak seluruh warisan sebagai satu kesatuan
2. Mereka yang sudah menerima warisan tidak bisa menolak lagi.
Penempatan hukum waris terdapat pada Pasal 528 dan Pasal 584 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Didalamnya subjek hukum waris terbagi 2 (dua) yakni :
·         Perwaris, yakni yang meninggalkan harta dan diduga meninggal dengan meninggalkan harta.
·         Ahli waris, yakni mereka yang sudah lahir pada saat warisan terbuka, hal ini berdasarkan Pasal 836 KUHPerdata.

Adapun prinsip umum dalam kewarisan perdata antara lain :
·         Pewarisan terjadi karena meninggalnya pewaris dengan sejumlah harta;
·         Hak-hak dan kewajiban dibidang harta kekayaan “beralih” demi hukum. Hal ini berdasarkan Pasal 833 KUHPerdata, yang menimbulkan hak untuk menuntut (Heriditatis Petitio);
·         Yang berhak mewaris menurut UU adalah mereka yang memiliki hubungan darah, hal ini berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata;
·         Harta tidak boleh dibiarkan tidak terbagi; dan
·         Setiap orang cakap untuk mewaris (terkecuali ketentuan pada Pasal 838 KUHPerdata).

0 comments:

Post a Comment