1 Pengertian Zaak
Yang
dimaksud dengan ‘benda’ dalam konteks hukum perdata adalah segala sesuatu yang
dapat diberikan/diletakkan suatu hak diatasnya, utamanya yang berupa hak milik.
Pengertian benda
(zaak) dalam perpekstif hukum dinyatakan dalam pasal 499 KUH Perdata, sebagai
berikut :
“Menurut
paham undang-undang yang dinamakan dengan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan
tiap-tiap hak, yang dikuasai oleh hak milik.”
Istilah
hukum benda merupakan terjemahan dari istilah dallam bahasa belanda, yaitu
Zakenrecht. Dalam perpekstif perdata (privatrecht), yaitu hukum harta kekayaan
mutlak.
Selain
daripada itu di dalam KUHPerdata terdapat istilah Zaak yang tidak berarti benda
tetapi dipakai untuk arti yang lain, yaitu misalnya:
- Pasal 1792 KUHPerdata: Lastgeving ialah suatu
perjanjian yang disitu seseorang memberikan kuasa kepada seorang lain
danorang ini menerimanya untuk melakukan suatu zaak lastgever itu.
Zaak disini
berarti perbuatan hukum
- Pasl 1354 KUHperdata: apabila seseorang dengan
sukarela tanpa mendapat pesanan untuk itu untuk menyelenggarakan zaak
seorang lain dengan atau tanpa diketahui orang lain…dan sebagainya
Zaak disini
berarti kepentingan.
- Pasal 1263 KUHPerdata : perutangan dengan syarat
menunda ialah perutangan yang tergantung daripada suatu kejadian yang akan
datang dan tidak pasti atau daripada suatu zaak yang sudah terjadi tetapi
belum diketahui oleh para pihak.
Zaak disini
mempunyai arti kenyataan hukum
- Tentang hak-hak kebendaan :
a)
Bezit,
Ialah suatu
keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olahkepunyaan
sendiri, yang ole hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik
atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
b)
Eigendom,
Ialah hak
yang paling sempurna atas suatu benda seorang yang mempunyai hak eigendom
(milik) atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual,
menggadaikan, memberikan,, bahkan merusak)
c)
Hak-hak kebendaan di atas benda orang lain,
Ialah suatu
beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan
lain yang berbatasan.
d)
Pand dan Hypotheek,
Ialah hak
kebendaan ini memberikan kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai, tetapi
dijadikan jaminan bagi hutang seseorang.
e)
Piutang-piutang yang diberikan keistimewaan (privilage)
Ialah suatu
keadaan istimewa dari seorang penagih yang diberikan oleh undang-undang melulu
berdasarka sifat piutang.
f)
Hak reklame,
Ialah hak
penjual untuk meminta kembali barang yang telah dijualnya apabila pembeli tidak
melunasi pembayarannya dalam jangka waktu 30 hari.
ü
Dasar Hukum
Pada masa kini, selain diatur di
Buku II BWI, hukum benda juga diatur dalam:
a. Undang Undang Pokok Agraria No.5
Tahun 1960, dimana diatur hak hak kebendaan yang berkaitan dengan bumi, air dan
kekayaan yang terkandung didalamnya.
b. Undang Undang Merek No.21 Tahun
1961, yang mengatur tentang hak atas penggunaan merek perusahaan dan merek
perniagaan.
c. Undang Undang Hak Cipta No.6
Tahun 1982, yang mengatur tentang hak cipta sebagai benda tak berwujud, yang
dapat dijadikan obyek hak milik.
d. Undang Undang tentang Hak
Tanggungan tahun 1996, yang mengatur tentang hak atas tanah dan bangunan
diatasnya sebagai pengganti hipotik dan crediet verband.
1.
Gangguan Hak
Milik
Pembatasan-pembatasan terhadap hak
milik menurut pasal 570 KUHPerdata adalah:
- Undang-undang atau peraturan umum lainnya
Yang dimaksud dengan undang-undang
disini adalah UU dalam arti formil sedangkan peraturan umum lainnya adalah
peraturan yang berada di bawah UU, seperti PP, kepres
- Tidak mengganggu orang lain/tidak menimbulkan
gangguan atau hinder
Tidak semua gangguan dapat digugat
berdasarkan Pasal 1365 tersebut tapi tergantung situasi dan kebiasaan
masyarakat.
Gangguan dikabulkan lewat Pasal
1365, apabila:
- Gangguan itu harus terhadap penggunaan hak milik
secara normal/objektif
- Gangguan itu harus mengenai pemakaian hak milik
sendiri bukan hak milik orang lain
- Gangguan itu harus mengenai pemakaian yang
sesungguhnya dari hak milik seseorang
Cara-cara memperoleh hak eigendom
menurut Pasal 584 B.W.
- Pendakuan/pemilikan/pengambilan/accupation/toe
eigening
- Perlekatan/ikutan/accession/natreking
3.
Daluarsa/verjaring
4. Penyerahan/levering/op-dracht/overdracht/trans/cessie/inbreng
ü Sifat Benda
Untuk benda bergerak yang berwujud
leveringnya dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Penyerahan dari tangan ke tangan atau penyerahan
secara nyata
- Penyerahan secara simbolis
- Penyerahan secara tradition brevu manu
- Penyerahan secara constitutum posessorium
Penyerahan benda bergerak yang tidak
berwujud dengan cara:
1. Piutang
atas nama (op naam) dilakukan dnegan cessie yaitu dengan membuat akte authentic
atau akta di bawah tangan dalam mana dinyatakan bahwa piutang itu telah
dipindahkan kepada seseorang;
·
Kreditur lama disebut cessus
·
Kreditur baru disebut cedent
·
Perpindahan atau perbuatan disebut
cessie
2. Piutang
atas bawah atau atas tunjuk (aan toonder), penyerahannya dilakukan dengan
penyerahan nyata;
3. Piutang
atas perintah (aan order) penyerahannya dilakukan dengan penyerahan dari surat
disertai dengan endossemen (ditulis di belakang surat itu bahwa piutang itu
telah dialihkan pada seseorang).
2. Hukum Waris
Hukum waris adalah
hukum yang mengatur mengenai apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan
seseorang yang telah meninggal dunia.
Hukum waris Eropa
yang dimuat dalam Burgerlijk Wetboek (selanjutnyadisebut KUH Perdata) adalah
kumpulan peraturan yang mengatur mengenaikekayaan karena wafatnya
seseorangPewaris adalah seseorang yang meninggal dunia, baik laki-laki
atauperempuan yang meninggalkan sejumlah harta kekayaan maupun hak-hak
yangdiperoleh beserta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan selama hidupnya,baik
dengan surat wasiat maupun tanpa surat wasiat.“Surat wasiat atau testamen
adalah suatu pernyataan dariseseorang tentang apa yang dikehendaki setelah ia
meninggal dunia”
ü Unsur-Unsur
Pewarisan
Oleh karenaitu, unsur-unsur terjadinya pewarisan mempunyai
tiga persyaratan sebagai berikut:
a. ada orang yang meninggal dunia;
b. ada orang masih hidup, sebagai ahli waris yang akan
memperoleh warisan pada
saat pewaris meninggal dunia;
c. ada sejumlah harta kekayaan yang ditinggalkan oleh
pewaris.
ü Syarat-Syarat
Hukum waris menurut KUH Perdata berlaku asas:
“apabila
seseorangmeninggal dunia, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya
beralih kepadasekalian ahli warisnya”
Menurut Pasal 830 KUH Perdata :
“Pewarisan hanya
berlangsung karenakematian.“
Untuk terjadinya
pewarisan maka si pewaris harus sudah meninggal dunia/mati,sebagaimana yang
disebutkan dalam Pasal 830 KUH Perdata.Matinya pewaris dalam hal ini dapat
dibedakan menjadi :
1) Matinya pewaris diketahui secara sungguh-sungguh (mati
hakiki), yaitu dapatdibuktikan dengan panca indra bahwa ia benar-benar telah
mati.
2) Mati demi hukum, dinyatakan oleh Pengadilan, yaitu : tidak
diketahui secarasungguh-sungguh menurut kenyataan yang dapat dibuktikan bahwa
ia sudahmati.
Ahli waris menurut
KUH Perdata dapat diidentifikasi melalui adanyahubungan sedarah, semenda
(ikatan perkawinan), dan orang lain yang sama sekalitidak ada hubungannya
dengan pewaris (melalui surat wasiat). Pasal 290 ayatSeseorang yang akan
menerima sejumlah harta peninggalan terlebih dahuluharus memenuhi
syarat-syarat, sebagai berikut:
a. Harus ada orang yang meninggal dunia (Pasal 830 KUH
Perdata);
b. Harus ahli waris atau para ahli waris harus ada pada saat
pewaris meninggal
dunia.
c. Seseorang ahli waris harus cakap serta berhak mewaris
Dalam hal ini termasuk juga bayi dalam kandungan ibunya
(Pasal 1 ayat (2)KUH Perdata).
Menurut Pasal 838
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Ahli waris yangdinyatakan tidak patut untuk
menerima warisan, adalah:
a. Mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah
membunuh ataumencoba membunuh si pewaris.
b. Mereka yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan
karena secarafitnah telah melakukan pengaduan terhadap si pewaris, ialah suatu
pengaduantelah melakukan kegiatan kejahatan yang diancam hukuman penjara
limatahun lamanya atau lebih berat.
c. Mereka yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah
si pewarisuntuk membuat atau mencabut surat wasiat.
d. Mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan
surat wasiat sipewaris.
Dengan demikian dalam
hukum waris menurut KUH Perdata berlaku asas :
1. Menolak warisan berarti menolak seluruh warisan sebagai
satu kesatuan
2. Mereka yang sudah menerima warisan tidak bisa menolak
lagi.
Penempatan hukum waris terdapat pada
Pasal 528 dan Pasal 584 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Didalamnya subjek hukum waris terbagi 2 (dua) yakni :
·
Perwaris, yakni
yang meninggalkan harta dan diduga meninggal dengan meninggalkan harta.
·
Ahli waris, yakni
mereka yang sudah lahir pada saat warisan terbuka, hal ini berdasarkan Pasal
836 KUHPerdata.
Adapun prinsip umum
dalam kewarisan perdata antara lain :
·
Pewarisan terjadi
karena meninggalnya pewaris dengan sejumlah harta;
·
Hak-hak dan
kewajiban dibidang harta kekayaan “beralih” demi hukum. Hal ini berdasarkan Pasal
833 KUHPerdata, yang menimbulkan hak untuk menuntut (Heriditatis
Petitio);
·
Yang berhak mewaris
menurut UU adalah mereka yang memiliki hubungan darah, hal ini berdasarkan
Pasal 832 KUHPerdata;
·
Harta tidak boleh
dibiarkan tidak terbagi; dan
·
Setiap orang cakap
untuk mewaris (terkecuali ketentuan pada Pasal 838 KUHPerdata).
0 comments:
Post a Comment